Perbedaan dari PPKM dan PPKM Mikro

Harian Berita – Tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas, diputuskan oleh Pemerintah pusat untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

PPKM diputuskan untuk kembali diperpanjang sampai dengan 22 Februari 2021. Hal ini juga tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Tetapi ada perbedaan dalam PPKM yang diperoanjang kali ini, yaitu adanya tambahan sebutan PPKM berbasis mikro.

Lalu, apa perbedaan dari PPKM yang lama dengan PPKM berbasis mikro yang akan dilakukan sampai 22 Februari nanti?

1. Penekanan pada tingkat RT/RW

Wilayah yang nantinya melaksanakan PPKM berbasis mikro pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali tetap sama dalam PPKM yang lalu. Yaitu dengan empat kriteria, yaitu:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen

Namun yang membedakan PPKM berbasis mikro, mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian sampai ke tingkat RT. Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM.

Mereka harus memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah untul setiap wilayah dengan masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau bagi RT yang tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning jika ditemukan kasusm 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pasien yang terkonfirmasi positif juga akan diminta melakukan isolasi mandiri. Dan diharapkan berkontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye jika ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, maka harus melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Selain itu, ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, antara lain:

– Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

– Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

– Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

– Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Kelonggaran untuk pekerja kantor

Perbedaan mencolok juga terlihat dalam pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. Pada  PPKM yang lalu, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.

Lalu untuk sisanya, yaitu 75 persen lainnya diminta untuk melakukan kegiatan perkantoran dari rumah.

Tetapi, PPKM berbasis mikro, aturan tersebut Kn diperlonggar. Nantinya, WFO dapat mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH dapat dikurangi menjadi 50 persen.

Kelonggaran untuk Restoran dan mal

Hal yang sama juga dilakukan untuk kapasitas maksimal pengunjung restoran serta jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Di mana yang sebelumnya restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pengunjung yang makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas. Namun kini, restoran diperbolehkan untuk melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka bagi para pelanggan yang akan makan ditempat.

Lalu untuk masalah jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall akan diperpanjang satu jam dari semula tutup pukul 20.00 menjadi 21.00.